Seperti yang sudah diketahui bersama, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim sebagai penyempurna ibadah di bulan Ramadan, terutama mereka yang mampu. Sebab, salah satu manfaat zakat adalah memastikan bahwa semua Muslim bisa turut berbahagia ketika menyambut Hari Raya.
Ketika melihat ke sekeliling, masih banyak orang yang kesulitan untuk bisa merdeka bahkan di Hari Raya. Nasib hidup yang sulit dan keadaan berbalut berbagai keterbatasan masih menjadi menjadi permasalahan utama. Untuk itu, zakat dimaksudkan untuk disebar ke mereka yang membutuhkan, agar keberkahan Ramadan menjadi milik sesama.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga memiliki makna spiritual yang mendalam, seperti membersihkan jiwa orang yang menunaikan ibadah puasa dari segala khilaf dan kesalahan. Dengan membayar zakat fitrah, kita tak hanya melakukan apa yang termasuk ke dalam amalan baik, tetapi sekaligus mendekatkan diri dengan Allah dan melakukan apa yang kaya akan ridha Allah.
📖 Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.
(HR. Abu Daud)
Zakat fitrah memiliki ketentuan yang jelas dalam Islam. Berdasarkan sunnah Rasul, jumlah yang harus dikeluarkan oleh setiap individu adalah 2,5kg atau 3,5 liter beras untuk setiap orang. Ada pun zakat fitrah dalam bentuk uang, yakni Rp47.000 per orangnya.
Selain memperhatikan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, pastikan selalu menyertakan niat ikhlas dan hati yang tulus ketika menunaikan zakat. Sebab, zakat yang disalurkan harus membawa keberkahan bagi penerimanya dan juga kita sebagai pemberi.
Ramadan adalah bulan penuh berkah. Di bulan suci ini, setiap amalan baik akan menjadi berlipat ganda. Untuk itu, tunaikan zakat fitrah di waktu yang tepat!
Cahaya Peduli Islam sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) hadir untuk mewadahi Anda dalam menyalurkan zakat fitrah. Sebagai bentuk tanggung jawab dan legalitas, Cahaya Peduli Islam bekerja sama dengan Bantu Teman Indonesia dan IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) atau BSI Maslahat, sehingga seluruh proses penghimpunan dan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Cahaya Peduli Islam juga dalam proses mendapatkan izin resmi dari Dinas Sosial, memastikan bahwa setiap donasi dan zakat yang ditunaikan tersalurkan dengan tepat dan sesuai syariat.
Jangan biarkan kesempatan beramal di bulan suci ini terlewat begitu saja. Tanpa menunda lagi, segera tunaikan zakatmu sekarang!
Selain Zakat Fitrah, kamu juga bisa menyalurkan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, Fidyah, Infak dan Sedekah melalui Cahaya Peduli Islam, dengan cara: