Apakah zakat boleh ditunda?

Apakah zakat boleh ditunda? Sering hati ini diselimuti pertanyaan berulang yang belum yakin jawabannya pastinya. Berbicara soal zakat dan hukumnya yang wajib bagi seluruh Muslim, pertanyaan di atas kerap datang mengiringi, terutama ketika berada pada masa kesulitan finansial dan belum memenuhi syarat-syarat tertentu untuk berzakat. 

Bayangkan, selama ini, kita sering menggantungkan diri pada aturan Islam yang dianggap ‘menyulitkan’. Alih-alih menaatinya, kita justru membuat aturan itu tampak seperti garis yang bisa dibengkokkan. Padahal, aturan dan anjuran yang datangnya dari Allah adalah mutlak hukumnya. Bagi yang bersifat wajib, jika dilaksanakan maka merupakan pembuktian sebagai umat Muslim, sementara yang ditinggalkan merupakan pintu menuju dosa. Maka, ada baiknya kita memaknai kembali apa aturan dan anjuran Allah yang selama ini sudah ada di tangan kita; dilakukan atau justru ditinggalkan.

Pada tulisan ini, mari bahas secara tuntas mengenai jawaban dari pertanyaan, “Apakah zakat boleh ditunda?”

Apakah Zakat Boleh Ditunda? Pahami Hal Ini Terlebih Dahulu!

Perlu diingat bahwa dalam hukum Islam, zakat wajib ditunaikan untuk mereka yang hartanya mencapai nisab dan haul (satu tahun kepemilikan). Maksud dari harta yang ‘mencukupi’ adalah yang bisa memberi rasa aman untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Maka, saat kedua syarat tersebut sudah terpenuhi; nisab dan haul, tak ada alasan untuk menunda pembayaran zakat! Memasuki ke pertanyaan sebelumnya, “Apakah zakat boleh ditunda?”, jelas jawabannya bahwa tidak boleh jika tak diiringi dengan alasan yang kuat dan jelas. 

Alasan ‘kuat dan jelas’ yang dijelaskan di atas mencakup beberapa poin yang berbeda, seperti sakit parah dan membutuhkan biaya mendesak, tak lagi berada pada kondisi stabil finansial yang mana nisab dan haul pun hilang, dan lain sebagainya. 

Akibat dari Menunda Zakat

Lantas, apa yang akan terjadi jika zakat sengaja ditunda tanpa alasan yang kuat dan jelas?

  1. Makruh hingga berdosa. Jika berada pada kondisi yang mampu membayar zakat tetapi memutuskan untuk sengaja menundanya, maka dosa adalah akibatnya. Sebab, berzakat lebih dari sekedar memberikan harta kepada mereka yang berhak menerimanya, tetapi juga sebagai aksi pembersihan harta. Jadi, sengaja menahan harta bukan merupakan hal yang disenangi Allah. Lebih jauh lagi, bersifat makruh hingga berdosa.
  2. Menunda kebaikan dan pintu keberkahan lainnya datang. Seperti yang sudah dijanjikan Allah dan dijelaskan para ulama bahwa zakat bukan hanya sekedar formalitas, melainkan wujud komitmen seorang Muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan. Maka dari itu, menunda zakat berarti menutup pintu kebaikan dan keberkahan yang dijanjikan Allah. Alangkah lebih baik jika aksi berzakat dilihat sebagai kesempatan untuk membuka kesempatan kebaikan untuk datang kepada hidup.
  3. Tak menaati amalan yang dianjurkan Allah. Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk berzakat namun sengaja memilih untuk lalai, maka sikap lalai tersebut mencerminkan manusia yang tak menaati amalan anjuran Allah. Padahal, di setiap harta yang dibersihkan dan disucikan dengan cara berzakat adalah salah satu bentuk pembenaran kondisi sosial di wilayah sekitar yang ketimpangannya masih terlihat jelas.

Saatnya Menunaikan Kewajiban dengan Ikhlas

Zakat tidak boleh ditunda, terutama bagi yang sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat. Ingat bahwa zakat bukan merupakan amalan yang bisa ditunggu dan dinanti-nanti. Karena, pada akhirnya, amalan kebaikan yang disarankan Allah adalah untuk kebaikan kita sebagai pemberi zakat dan mereka yang menerima bantuan zakat juga.